JAKARTA, iNews.id - Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe bakal dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kembali mangkir dalam panggilan kedua nanti. Mereka adalah anak dan istri Lukas.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Ali Fikri menyebut, KPK memiliki hak melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tak hadir dalam pemeriksaan ataupun panggilan.
"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menyebutkan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yakni, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe tidak memenuhi panggilan.
"Rabu (5/10) bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Editor : Putra