get app
inews
Aa
Read Next : Viral! Diduga Dibuntuti Dept Collector, Pengendara Motor Harus di Kawal Polisi

Tiga Polisi Tersangka Kanjuruhan Batal Diperiksa, ini Alasannya

Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:46 WIB
header img
Polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan batal diperiksa. (Foto: ilustrasi /DOK.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Meski sudah ditetapkan tersangka namun mereka tidak ditahan, bahkan ada yang belum menjalani pemeriksaan. Namun ada juga tersangka menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim. Mereka adalah Ketua Panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno dan tiga orang anggota polisi, yakni Kompol WS, AKP H dan AKP BS.

Dari lima tersangka tersebut, dua sudah menjalani pemeriksaan. Sementara tiga orang anggota polisi tidak bisa dilakukan pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (11/10/2022).

Sehingga, lanjut dia, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi. Secara institusional, kata dia, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.

"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," terangnya.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://news.okezone.com/read/2022/10/11/519/2685085/tanpa-didampingi-pengacara-tiga-anggota-polisi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-batal-diperiksa-penyidik

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut