get app
inews
Aa Read Next : Terbakar Cemburu, Pemuda Tega Bunuh Mantan Pacar dengan Racun Sianida

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pemuda Dibekuk Polisi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 15:10 WIB
header img
Sat Nerkoba Ponorogo menangkap pelaku pengedar pil koplo (ilustrasi / ist)

PONOROGO, iNews.id - Sat Narkoba Polres Ponorogo, menangkap seorang pemuda berinisial (MA), warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, karena kedapatan menjual ratusan pil koplo dirumahnya. Total ada 495 butir, dengan rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, karena memang disana sering dilakukan transaksi," ujar Kasatnarkoba,  Polres Ponorogo,  AKP Akhmad Khusaeni.

Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut, bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu rumah di Desa Karangpatihan, sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta narkoba.

"Masyarakat di sana resah, karena rumah pelaku sering digunakan pesta minuman keras. Juga ada transaksi obat terlarang," terangnya.

Sebelum menangkap pelaku, petugas awalnya Mendapatkan informasi tersebut, petugas  bertemu dan mengamankan adik pelaku berinisial (RTM). Dari tangan RTM, ada paketan berisi 20 strip berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 5 (lima) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL.

"Dari keterangan, RTM mengaku jika obat terlarang itu merupakan barang milik kakaknya," imbuhnya.

Dari informasi, pelaku mendapat pil koplo itu dari luar kota, dengan membeli via online kemudian dikirim menggunakan jasa Ekpedisi pengiriman.

"Pelaku dikenakan undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman, ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda delapan ratus juta hingga delapan miliar," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Berita iNews Ponorogo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut