JAKARTA, iNews.id - Didalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo marah karena kamera CCTV di sekitar Duren Tiga, Jakarta Selatan diserahkan oleh Chuk Putranto kepada Polres Jakarta Selatan.
Awalnya AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengambil dan mengganti semua DVR atau perekam CCTV di Duren Tiga, Jaksel. Kemudian CCTV yang merupakan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diserahkan kepada Chuck Putranto.
"Bahwa saksi Chuck Putranto dalam menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," kata JPU dalam sidang dakwaan Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Setelah DVR diserahkan kepada Polres Jaksel, Ferdy Sambo memanggil Chuck di ruangan Divpropam Polri untuk ditanya di mana CCTV.
"Kemudian saksi Chuck Putranto menjawab sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian saksi Ferdy Sambo katakan siapa yang perintahkan," kata JPU yang menirukan ucapan Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Chuck untuk mengambil CCTV dan diperintah untuk melihat isinya. Dengan nada marah, Sambo mengatakan Chuck untuk melakukan perintahnya tanpa banyak bertanya.
"Lakukan jangan banyak bicara, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab dan dijawab Chuck Putranto siap jenderal," kata JPU.
Chuck pun menjalankan perintah Sambo untuk mengambil CCTV tersebut. Kemudian salah satu alat bukti pembunuhan Brigadir J tersebut disimpan di mobil Chuck.
Selanjutnya Chuck menghubungi saksi Baiquni Wibowo untuk mengopi dan melihat isi CCTV itu. " Beg tolong copy dan lihat isinya. Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," kata JPU yang menirukan ucapan Chuck.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-marah-cctv-duren-tiga-diserahkan-ke-polres-jaksel-ambil-lakukan-jangan-banyak-tanya/2
Editor : Putra