BENGKALIS, iNewsPonorogo.id - Tidak ada kata yang pantas untuk diberikan pada pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis, Riau, berinisial HN (49), dan SS yang tega membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) demi klaim asuransi.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairkan dana asuransi jiwa.
"Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal ditemukannya jasad korban oleh warga di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM oleh warga di Jalan Arifin KM 58, Desa Tasik Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan sesosok jasad pria itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pasutri itu ditangkap.
"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Editor : Putra