JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komedian fenomenal Entis Sutisna atau yang lebih dikenal dengan nama Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaporan tersebut atas dasar kasus dugaan penistaan agama.
Pria yang mengaku sebagai perwakilan AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah) bernama Syahrul Rizal, resmi membuat laporan polisi terhadap mantan suami Nathalie Holscher tersebut.
"Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," kata Syahrul Rizal setelah membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya
Tak sendiri, Sule dilaporkan bersama dua sahabatnya yakni Budi Dalton, dan Mang Saswi.
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswi," jelasnya.
Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu dari ucapan Budi Dalton di salah satu podcast YouTube. Dia menyebut istilah Miras diartikan dengan Minuman Rasulullah.
"Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Mualimin.
Di sisi lain, pihak pelapor mengaku belum mengetahui video permohonan maaf yang sempat dibuat Budi Dalton sebelum membuat laporan tersebut.
Namun setelah mengetahui permohonan maaf itu, mereka menilai masih belum dilakukan dengan cara yang tepat.
"Sepanjang yang kami ketahui, belum ada. Kemarin, kalau enggak salah, dia cuma meng-upload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," ujar Syahrul.
Seperti diketahui, Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Syarhrul Rizal yang mengaku sebagai perwakilan AMPERA.
Laporan tersebut juga telah terdaftar dalam nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Sule Resmi Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Editor : Putra