JAKARTA, iNewsPonorogo - Kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekdaprov Jawa Timur, berpeluang memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, bahwa pihaknya terbuka untuk memeriksa siapapun saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut, bisa Gubernur maupun Wakil Gubernur Jatim.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali Fikri.
Pihaknya juga akan menginformasikan secara transparan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
"Pemeriksaan saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," imbuhnya.
Sekadar diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, penyidik lembaga anti rasuah juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah Jatim serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim.
"Itu (penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim) bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya. Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Masih menurut Khofifah, bahwa yang paham yakni Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
"Dua ini yang tahu detail. Tidak bisa bilang (anggaran) per tahun. Setiap hibah dari pokok-pokok pikiran. Hasil dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdown-nya program-program jadi hibah," pungkasnya.
Editor : Putra