Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kaditha Ayu Bantah Laudya Cynthia Bella Menikah hingga Jadi Istri Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Cipta Kerja: Menikah dengan Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat

Rabu, 04 Januari 2023 | 08:03 WIB
  • author Putra
Cipta Kerja: Menikah dengan Teman Sekantor Tidak Bisa Dipecat
Undang-undang Cipta Kerja, menikah dengan teman sekantor tidak bisa dipecat (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Berbagai aturan baru yang masuk di dalam peraturan Undang-Undang (perppu) Cipta Kerja, diantaranya diperbolehkan dan tidak boleh dipecat jika ada karyawan yang menikah dengan rekan kerja.

Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja bertanggung jawab untuk membantu perusahaan mengadopsi Kebijakan Pengangguran (PHK).

Pasal 153 undang-undang tersebut mengubah beberapa ketentuan yang mencegah pembubaran perusahaan. Salah satunya, karyawan yang menikah dengan pekerja di perusahaan yang sama.

Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

D. Menikah;

E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat

Editor: Putra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut