Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg
1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 kg harus sesuai dengan Standard Operating Procedure(SOP) PT Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.
Persyaratan Administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg
1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Referensi bank
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
6. Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan pemda setempat
7 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan jumlah karyawan
10. Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen LPG
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan Pemda setempat.
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait
Poin 1-11: disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12: disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Editor : Putra