Khairulnizam awalnya didakwa pada Agustus tahun lalu karena membuat kucing peliharaannya mati kelaparan, tetapi dakwaan diubah menjadi seperti yang sekarang.
Dia telah meminta beberapa penundaan untuk mengumpulkan dana buat membayar denda yang diminta oleh jaksa penuntut. Dimana ia juga mengatakan istrinya baru saja melahirkan, kemudian sudah berjanji akan membawa putrinya jalan-jalan untuk Tahun Baru Imlek.
"Terakhir kali Anda memiliki 10.000 dollar Singapura, sekarang Anda tidak punya uang sama sekali," kata Hakim sebelum akhirnya memberikann penundaan terakhir seperti dikutip dari Channel News Asia.
Hal yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada hewan di bawah Undang-Undang Hewan dan Burung akan didenda hingga 15.000 dollar Singapura (Rp171 juta), hukuman penjara hingga 18 bulan atau keduanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul: Tidak Beri Makan Kucing Hingga Mati, Pria Ini Didenda Rp114 Juta
Editor : Putra