JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Vonis pidana mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih saja jadi sorotan. Mantan Kadiv Propam tersebut diputus mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan hukuman mati itu, membuat warganet memviralkan pendapat praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea tentang Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati.
Dalam sebuah video, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut. Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, bahkan diberi celah untuk bisa lolos.
“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya.
Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.
“Pasal 100 seseorang yang dihukum mati enggak bisa langsung dihukum mati, terpidana diberi kesempatan 10 tahun apakah akan berubah berkelakuan baik, atau tidak, yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” ucap Hotman.
Editor : Putra