JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Debt collector yang telah ditangkap karena membentak polisi dan merampas mobil selebgram Clara Shinta Lesly Wattimena, mengajukan restorative justice (RJ).
Dimana RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Pengacara Lesly, Hendry Noya, pengajuan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya mengajukan RJ atas dua laporan, yaitu dari Clara Shinta maupun Aiptu Evin.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara, kita mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya.
Masih menurut Hendry, menjelaskan bahwa kliennya sekedar menjalankan tugas sebagai debt collector. Selain itu, Ia mengklaim, kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Jadi, di dalam surat tugas, mereka menjalankan perintah dari salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya harus ada SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," terangnya.
Lanjutnya, Hendry menambahkan, kliennya meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya peristiwa penarikan mobil Clara Shinta yang berujung penetapan 7 debt collector sebagai tersangka, hingga mencoreng profesi debt collector.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta juga mengancam melakukan pembunuhan.
Para debt collector mengancam membunuh sopir Clara di parkiran mobil. Saat itu, sopir baru selesai mengantar jemput majikannya, kemudian datang kawanan debt collector dan langsung merampas kunci mobil.
"Langsung tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu'" kata Hengki.
Para debt collector lalu menemui Clara dan menunjukkan dokumen surat tugas penarikan kendaraan karena menunggak cicilan. Sedangkan Clara menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan cicilan.
Sedangkan Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin yang berada di lokasi mencoba menengahi perseteruan tersebut, namaun malah dibentak-bentak dept collector.
Editor : Dinar Putra