get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Seorang Oknum Ustad di Jangkar Situbondo Diduga Cabuli 2 Santrinya

Eksepsi Terdakwa Santri Gontor Ponorogo Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:42 WIB
header img
Sidang kasus kematian santri Gontor (foto: iNewsPonorogo.id/Putra)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang  kasus penganiayaan yang berujung kematian salah satu santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Fatahahul Azki (18). Namun eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim, Ari Qurniawan.

Selanjutnya, Majelis  hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara penganiayaan yang berujung maut di Ponpes Gontor.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa yang tertuang didalam eksepsinya meminta agar dicabut dakwaannya. Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum, dinilai tidak cermat. 

Selain itu tim kuasa hukum juga menyebut bahwa pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada satu terdakwa lain yang juga terlibat.

Kemudian dalam surat dakwaan menyebutkan kematian ada luka di bagian dada. Dimana terdakwa menendang dada korban. Namun tidak dijelaskan secara rinci sebelah mana yang terkena tendangan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut