“Ada beberapa hal yang kita cermati, didalam dakwaan, selain ada santri lain yang terlibat. Kemudian soal tendangan di dada korban yang disebut menjadi penyebab kematian,” kata kuasa hukum terdakwa, Zul Effendy Manuru.
Disisi lain Humas PN, Fajar Pramono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah putusan sela. Dimana ekspesi yang diajukan kuasa hukum terdakwa ditolak.
“Seperti yang didengar, bahwa eksepsinya memang sudah masuk pokok perkara ya. Sehingga ditolak, dan sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda saksi,” bebernya.
Juru bicara Ponpes Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
“Kami hidup d negara hukum mengikuti sebaik-baiknya. Kami terus melakukan penguatan sistem pengasuhan santri di Gontor,” pungkasnya.
Editor : Putra