PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pengurus DPC Partai Demokrat Ponorogo, mendatangi Pengadilan Negeri Ponorogo untuk memberikan surat permintaan perlidungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dimana Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Kami meminta perlindungan hukum, atas upaya KSP Moeldoko merebut Demokrat dari kepengurusan AHY,” kata Miseri Effendi ketua DPC Demokrat Ponorogo.
Miseri menambahkan bahwa, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kepimpinan Agus harimuti Yudhoyono adalah keputusan yang tepat dan sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat serta sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh sebab itu pihaknya meminta PK yang dilakukan oleh KSP Moeldoko agar ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selain itu, masih menurut Miseri bahwa 4 alat bukt baru yang diajukan pihak KSP Moledoko dalam PK telah diperiksa di tingkat pengadilan tata usaha negara dan semuanya ditolak.
“Peninjuan kembali itu berdasar kepada Novum, kepada alat bukti baru yang ternyata alat bukti tersebut sudah pernah diajukan oleh Pak Moeldoko di tingkat pengadilan tata usaha negara yang kesemuanya ditolak,” pungkasnya.
Editor : Putra