JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Setelah resmi dilaporkan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. Dimana sebelumnya, AP Hasanuddin berkomentar negatif hingga viral tentang Muhammadiyah.
"Benar (AP Hasanuddin ditangkap)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar, Minggu (30/4/2023).
Akan tetapi Vivid enggan berkomentar lebih jauh soal penangkapan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan kasus tersebut saat konferensi pers.
"Besok di release ya," singkat Agus.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan Thomas Djamaluddindan dan PNS BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar negatif tentang Muhammadiyah.
Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi.
Ewi mengatakan, keduanya telah berkomentar di sosial media, dengan memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua ASN BRIN tersebut.
Persoalan ini bermula dari status Facebook yang ditulis Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan pemerintah, soal penentuan hari raya Idul Fitri.
Mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu heran warga Muhammadiyah minta difasilitasi lapangan untuk sholat Idul Fitri.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," ujar Thomas dalam status yang viral, dikutip Senin (24/4).
Postingan Thomas ditanggapi anak buahnya yang merupakan seorang pegawai BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Dimana melalui akun media sosialnya AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan memention akun Ahmad Fauzan S.
Editor : Putra