get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng Anak Muda Sebagai Wakil, Ipong Muclissoni Daftar Calon Bupati Ponorogo ke KPU

KPU Buka Pendaftaran Caleg Hari Ini, Catat Jam dan Batas Waktunya

Senin, 01 Mei 2023 | 11:07 WIB
header img
KPU buka pendaftaran Calon Legislatif foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id  - KPU RI telah membuka untuk Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR, DPD dan DPRD telah dibuka hari ini. Pendaftaran calon wakil rakyat tersebut buka dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi Minggu (1/5/2023), belum ada Caleg yang datang ke Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal untuk daftar calonnya,” ungkapnya.

“Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” jelasnya.

Masih menurut Hasyim, menjelaskan bahwa untuk daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut