Diperbolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab, baik di depan mahram maupun non mahram. Walaupun telah tua dan dibolehkan melepas jilbab, namun tetap tidak boleh tabarruj , yaitu menampakkan perhiasan atau menampakkan sesuatu yang indah pada dirinya.
Bercontoh pada Hafshah binti Sirin Meski perempuan tua, boleh tidak melepaskan kewajiban berhijab atau berjilbab, namun ada contoh yang patut diteladani dari seorang perempuan saleha dari generasi As-Salafus Shalih yakni tentang Hafshah binti Sirin. Dalam sebuah riwayat dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata.
“Aku pernah menemui Hafshah binti Sirin (yang telah tua) namun ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maka aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan)” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya, “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab (itu lebih baik).” [Ad-Durrul Mantsur)
Inilah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya yakni mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai jubah dan kerudung, lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana panjang dan kaos ketat, dan ia menyangka bahwa ia sudah berjilbab.
Editor : Putra