JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polri kembali akan memberlakukan tilang manual di tempat atau wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang.
Polisi juga memberikan sanksi tegas, baik disiplin atau sanksi kode etik atau bahkan pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan.
Latif mengatakan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun tindakan tilang elektronik tetap diberlakukan.
“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” kata Latif di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laman NTMC Polri, ada sebanyak 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual diberlakukan lagi.
Akan tetapi tilang manual diberlakukan pada wilayah yang tidak terjangkau atau tidak ada kamera ETLE.
Berikut 12 jenis pelanggaraan yang jadi sasaran tilang manual:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Editor : Putra