DEPOK, iNewsPonorogo.id – Viralnya kasus KDRT hingga berujung penetapan keduanya (Suami-Istri) sebagai tersangka, terus mendapat perhatian luas.
Terbaru menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa, sang suami BI meski telah berstatus tersangka belum dapat dilakukan penahanan atas rekomendasi rumah sakit.
"Untuk penahanan, karena suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik suami," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok.
Penyidik Polres Depok juga telah menggunakan dua ahli kedokteran untuk berkonsultasi BI dapat dilakukan penahanan atau tidak.
"Karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan sang suami untuk rutin berobat di rumah sakit," jelasnya.
Awal kasus tersebut bergulir sejak Februari 2023 dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ). Namun PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.
Kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut hingga suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.
"Awalnya cekcok suami istri, kemudian suami tersinggung dengan ucapan istri, lalu suami menumpahkan bubuk cabe ke istrinya,” ungkapnya.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.
"Sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Kemudian suami berusaha melepaskannya dengan memukul ke istrinya," terang Yogen.
Editor : Putra