PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sidang kasus penganiyaan yang mengakibatkan salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo kembali digelar.
Didalam sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim dengan terdakwa IH (17) yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo untuk terdakwa IH dilakukan secara terbuka.
Didalam sidang pembacaan putusan vonis ini dipimpin oleh hakim ketua Ari Qurniawan dengan hakim anggota Moh. Bekti Wibowo, dan Harries Konstituanto.
“Mengadili, 1. Menyatakan terdakwa anak IH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 2. Menjatuhkan Pidana penjara 4 tahun penjara terhadap terdakwa dan mengikuti pelatihan kerja di BLK selama 6 bulan,” bunyi putusan vonis menjelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.
Menanggapi hasil vonis kepada terdakwa IH, kuasa hukum, Yatman menerima hasil putusan tersebut.
“Kami menerima hasil vonis tersebut, dengan pertimbangan jika melakukan banding, justru khawatir putusan akan lebih berat lagi,” kata Yatman.
Selain itu, masih menurut Yatman, sebenarnya ada beberapa hal yang tidak dibuka di persidangan, yang mungkin bisa meringankan putusan vonis hakim.
“Ada beberapa hal yang saya sayangkan tidak dibuka di persidangan, salah satunya pada saat terdakwa lain melakukan kekerasan, klien kami tidak dalam ruangan yang sama,” terangnya.
Editor : Putra