PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Ponorogo, meminta seluruh pelajar di tingkat Sekolah Dasar untuk mengenakan baju tradisional mulai dari tanggal 21 hingga 24 Agustus 2023, mendapat sorotan dari masyarakat.
Sejumlah wali murid mengeluhkan akan surat edaran tersebut ke media sosial, meski bertujuan untuk memperkuat rasa cinta akan budaya dan tradisi lokal.
Hal ini terlihat pada unggahan di akun Instagram @ponorogo.update yang memperlihatkan surat edaran tersebut kiriman dari warganet.
Pihak admin media sosial tersebut berpendapat bahwa sementara tujuan kebijakan ini sangat baik, yaitu untuk memastikan anak-anak tidak melupakan budaya dan pakaian tradisional khas Ponorogo. Namun yang menjadi keluhan adalah informasi yang diberikan mendadak.
Salah satu reaksi yang muncul adalah dari akun @risk******yang mengungkapkan jika edarannya mendadak, mendingan cuma untuk pegawai atau ASN saja, yang notabene secara ekonomi berkecukupan, sedangkan untuk wali murid tidak sama kemampuan ekonominya, belum kalau misal membeli jaraknya yang jauh.
Editor : Putra