Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Keluarga Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Remaja Pembunuh Pensiunan TNI di Ponorogo, Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 22 September 2023 | 19:18 WIB
  • author Putra
Remaja Pembunuh Pensiunan TNI di Ponorogo, Divonis 4 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI divonis Pengadilan Negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding, sebelum tewas dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi - Solo.

"Didalam dakwaan memang terdakwa AAS, pada saat itu, awalnya disuruh oleh terdakwa lain, yaitu Jecki Rahmat(21), untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut