get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Melanda 4 Kecamatan di Ponorogo, Warga Terpaksa Diungsikan

Remaja Pembunuh Pensiunan TNI di Ponorogo, Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 22 September 2023 | 19:18 WIB
header img
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI divonis Pengadilan Negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding, sebelum tewas dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi - Solo.

"Didalam dakwaan memang terdakwa AAS, pada saat itu, awalnya disuruh oleh terdakwa lain, yaitu Jecki Rahmat(21), untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut