“Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.
Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding, sebelum tewas dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi - Solo.
"Didalam dakwaan memang terdakwa AAS, pada saat itu, awalnya disuruh oleh terdakwa lain, yaitu Jecki Rahmat(21), untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Editor : Putra