“Penggalangan dana yang ditentukan nominalnya seharusnya tidak diizinkan, dan secara otomatis gugur karena sumbangan sifatnya sukarela, tanpa ada batas waktu dan adanya paksaan,” terangnya.
Masih memurut Mutaqqin menegaskan bahwa di tingkat pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pungutan yang memberatkan orangtua murid semestinya tidak ada, mengingat pendidikan wajib belajar selama 9 tahun sudah dipenuhi negara melalui amggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Ini kan SMP, jadi tidak boleh ada pungutan yang memberatkan orangtua murid, karena sudah dicover pemerintah" pungkasnya.
Sebelumnya sebuah postingan dimedia sosial, tentang rincian pengadaan sejumlah barang oleh SMPN 1 Ponorogo, dengan anggaran bersumber dari meminta sumbangan dari wali murid.
Pihak SMPN 1 Ponorogo juga beralasan bahwa hal tersebut adalah keputusan komite sekolah dan sudah dipertimbangkan serta dirapatkan dengan wali murid.
Editor : Putra