MAKASSAR, iNewsPonorogo.id - Seorang perempuan di Kota Makassar meninggal setelah menggugurkan janinnya yang berusia sembilan minggu.
Korban, yang berusia 24 tahun dan berinisial RH, kehilangan nyawanya setelah mengonsumsi obat aborsi yang diberikan oleh kekasihnya, MR, yang berusia 26 tahun.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, upaya penyelamatan nyawanya tidak berhasil akibat dampak obat aborsi tersebut.
Hasil dari penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa obat aborsi itu diberikan kepada korban melalui cara diminum dan dimasukkan ke dalam kemaluan.
Proses aborsi tersebut dilakukan oleh korban bersama kekasihnya, MR, dengan bantuan seorang perempuan berinisial CK yang berusia 35 tahun. Kasus kematian akibat aborsi ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai kejanggalan yang terjadi di rumah sakit.
Korban menghembuskan nafas terakhir dengan mulut mengeluarkan busa pada hari Kamis, 12 Oktober 2023. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan pelaku-pelaku aborsi tersebut ditangkap.
MR kekasih RH yang tewas aborsi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, menjelaskan bahwa tindakan nekat ini dilakukan oleh korban dan kekasihnya karena mereka belum siap untuk memulai sebuah keluarga.
"Hubungan mereka dimulai sejak Februari 2023, dan ketika korban hamil, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan dengan sengaja," kata Ridwan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ridwan menjelaskan bahwa proses aborsi tersebut melibatkan teman perempuan pelaku yang berinisial CK, yang bertugas mencari obat aborsi. Sementara itu, pacar korban, MR, memberikan obat tersebut kepada korban hingga menyebabkan overdosis.
"Ada dua jenis obat yang digunakan, yaitu diminum dan dimasukkan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami rasa sakit dan akhirnya meninggal dunia," tambahnya.
Dalam pemeriksaan polisi, MR mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, dia juga mengakui bahwa sebelumnya dia memiliki seorang anak hasil dari hubungan terlarang dengan korban.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 Kode Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta