Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa keduanya telah bersepakat tentang tarif layanan "open BO" melalui percakapan daring sebesar Rp500.000. Bahkan korban telah menyetujui untuk berhubungan intim dua kali.
"Sebelumnya keduanya sepakat pembayaran Rp500.000 untuk dua kali berhubungan intim," terangnya.
Setelah pelaku membayar Rp500.000 dan berkencan dua kali, korban tiba-tiba meminta tambahan Rp200.000, berujung terjadi cekcok diantaranya keduanya,
“Keduanya cekcok, lalu korban mengancam akan berteriak maling bila tersangka tidak mau membayar Rp700.000,” pungkasnya.
Tersangka panik karena tidak memiliki uang lagi serta takut dihakimi oleh massa, lalu memutuskan untuk mengambil pisau dan melakukan pembunuhan terhadap korban.
Mayat korban kemudian ditemukan di sebuah kontrakan di Simpang Waras, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Editor : Putra