get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Karyawan Koperasi Mingguan Adu Jotos Sama Emak-Emak Gegara Angsuran Nunggak

Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Apakah Bisa di Penjara?

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:47 WIB
header img
Nasabah pinjaman online gagal bayar apakah bisa dipenjara foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Berbagai pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait apakah gagal bayar pinjol bisa berujung pada hukuman penjara, hal ini menjadi perhatian mengingat jumlah orang yang terperangkap dalam pinjaman online atau pinjol semakin meningkat.

Pinjaman online, atau pinjol, pada dasarnya memberikan alternatif cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak. Namun, tingginya tingkat bunga, jangka waktu pinjaman yang singkat, pinjaman dengan jumlah yang melebihi kemampuan, dan faktor lainnya seringkali membuat nasabah kesulitan untuk membayar pinjaman mereka, berujung pada kegagalan dalam pembayaran atau yang sering disebut sebagai "galbay."

Perlu diingat adalah bahwa hingga saat ini, belum ada hukum yang mengancam nasabah dengan hukuman penjara jika mereka gagal membayar pinjaman online. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2 menyatakan:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Meskipun nasabah yang gagal membayar pinjaman online tidak dapat dipenjara, mereka masih akan menghadapi konsekuensi lain, seperti:

  • Masuk ke dalam daftar hitam OJK: 

Jika Anda gagal membayar pinjaman dari pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda mungkin akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. 

Status ini akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat diakses oleh lembaga keuangan lainnya. 

Ini bisa menghambat Anda dalam mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan yang tunduk pada pengawasan OJK.

  • Akumulasi Bunga dan Denda: 

Sanksi lain adalah akumulasi bunga dan denda dari pinjaman Anda. Denda keterlambatan ditetapkan oleh OJK dan bisa mencapai maksimal 0,8 persen per hari dengan total denda keterlambatan yang tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pokok pinjaman. 

Akumulasi ini bisa membuat utang Anda semakin membengkak. Solusinya adalah mengajukan perpanjangan tenor atau negosiasi untuk mengurangi beban bunga.

  • Penagihan oleh Debt Collector (DC): 

Sanksi yang mungkin paling mengganggu adalah ketika perusahaan pinjol mengirim debt collector (DC) untuk menagih pembayaran. 

Awalnya, DC akan mencoba menagih melalui pesan email, SMS, atau telepon. Namun, jika utang tidak segera dilunasi, DC dapat datang langsung ke rumah nasabah. 

Dalam beberapa kasus, DC bahkan bisa terlibat dalam tindakan yang meresahkan, seperti menghubungi keluarga, orang terdekat, atau bahkan kantor Anda.

Seiring dengan semakin banyaknya kasus pinjol yang merugikan nasabah, penting bagi individu untuk menghindari hutang yang berlebihan dan selalu membaca ketentuan perjanjian sebelum mengajukan pinjaman. 

Pastikan Anda meminimalisir risiko mengambil pinjaman dari pinjol yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal. Hal ini dapat membantu mengurangi potensi masalah di masa depan.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut