Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol atau Tidak, Begini Cara Cheknya
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Daftar Pinjaman Online Diblokir Pemerintah, Ada yang Terkenal

Sabtu, 04 November 2023 | 15:50 WIB
  • author Putra
Wajib Tahu! Daftar Pinjaman Online Diblokir Pemerintah, Ada yang Terkenal
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) diblokir. Foto: ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ada berbagai pinjaman online (pinjol) yang ternyata telah diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Pemblokiran pinjol terseburlt, pihak PAKI juga mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kemenkominfo.

Ada sekitar 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:

Editor: Putra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut