get app
inews
Aa Read Next : KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol atau Tidak, Begini Cara Cheknya

Wajib Tahu! Daftar Pinjaman Online Diblokir Pemerintah, Ada yang Terkenal

Sabtu, 04 November 2023 | 15:50 WIB
header img
Daftar Pinjaman Online (Pinjol) diblokir. Foto: ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Ada berbagai pinjaman online (pinjol) yang ternyata telah diblokir oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

Pemblokiran pinjol terseburlt, pihak PAKI juga mendapat dukungan dari tim cyber patrol dari Kemenkominfo.

Ada sekitar 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal yang ditemukan di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media.

Berikut ini daftar pinjaman online ilegal yang telah diblokir:

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut