get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Ternyata Rumah Pegi Setiawan Pernah Digeledah di Tahun 2016

Ingin Tahu KTP Kamu Dipakai Pinjol Atau Tidak, Begini Caranya

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:51 WIB
header img
Berikut cara chek KTP dipakai untuk pinjaman online atau tidak foto: ilustrasi/istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Fenomena pinjaman online memang tengah jadi perhatian masyarakat. Bahkan tidak sedikit orang terjerat transaksi hutang piutang namun melalui aplikasi berbasis online tersebut. Namun juga ada berbagai penipuan yang dengan cara mengambil data pribadi seseorang untuk digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman online (pinjol).

Nah berikut ada cara mengecek apakah NIK atau nomer KTP dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online, atau tidak.

Selain itu penggunaan pinjol sering muncul pertanyaan terkait keamanan data identitas diri pengguna. Tidak jarang data pribadi pengguna disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berikut beberapa cara mengecek apakah NIK dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online yang dirangkum oleh Okezone.

Membuat Laporan ke OJK

Cara pertama yang dapat dilakukan apabila NIK pengguna dipakai orang lain untuk registrasi di aplikasi pinjaman online adalah melaporkan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna dapat langsung menghubungi melalui situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx).

Pengecekan Melalui SLIK

Pengguna dapat melakukan cara pengecekan melalui laman situs resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang juga melakukan kerjasama dengan OJK.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui laman situs resmi SLIK:

- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

- Isi formulir dan nomor antrean.

- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan (KTP  WNI dan paspor untuk WNA). Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

- Klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha.

- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.

- Hasil BI checking akan diproses oleh OJK selambatnya 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut