“Suaminya tidak percaya dengan pengakuan tersangka telah hamil, dengan menunjukan bukti tespek kehamilan, dan justru memulangkannya ke rumah orang tua tersangka di Ponorogo,” terangnya.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa kemungkinan, panik atau malu, sehingga membuat, tersangka berniat menggugurkan bayinya, dengan memesan obat secara online.
“Tersangka membeli obat diduga penggugur bayi, seharga Rp1,6 juta. Setelah minum beberapa kali, akhirnya membuat tersangka melahirkan bayinya,” jelasnya.
Setelah lahir, masih menurut Kapolres, dimana Bayi perempuan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.
“Tersangka mengaku, setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam karung, sebelum dibuang ke sungai,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3,4, juncto Pasal 76c UU RI No 36 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Putra