get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Melanda 4 Kecamatan di Ponorogo, Warga Terpaksa Diungsikan

Daftar UMK Tahun 2024 untuk 38 Daerah di Jatim, Ponorogo di Urutan Terbawah?

Jum'at, 01 Desember 2023 | 11:10 WIB
header img
Besaran UMK setiap daerah di Jatim foto: ilustrasi/istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada Kamis malam (30/11/2023).

Sebelum penetapan besaran UMK, perwakilan serikat pekerja melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, sebagai respons atas tuntutan kenaikan upah. 

UMK 2024 di Jatim akan mengalami kenaikan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti undang-undang, usulan, data, dan analisis yang tersedia.

Berikut besaran UMK setiap daerah sesuai Keputusan Gubernur Jatim Tahun 2024 :

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut