Adapun 11 tersangka tersebut, antara lain Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Lalu untuk dua pemeran pria yaitu BP dan AFL.
Penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember melalui surat pemberitahuan. Meskipun demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap kesebelas tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 8 Januari 2024.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan rumah produksi pembuatan film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang sutradara, admin, pemilik dan pengelola website, serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Editor : Dinar Putra