Penyelundupan Pil Terlarang ke Rutan Ponorogo, Polisi Tetapkan Tersangka Kurir
Kamis, 04 Januari 2024 | 10:06 WIB
Lanjutnya, Choirul menambahkan bahwa napi inisial ERC statusnya masih saksi, sebab pil yang diduga pesanannya tersebut belum diterima.
"Sementara yang kita jadikan tersangka adalah P. Perannya merupakan kurir yang membawa barang sebelum diberikan kepada MC,” terangnya.
Selain menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, diantarnya handphone, dan sebanyak 800 butir pil jenis dextro.
"Total kurang lebih ada 800 pil yang kita amankan, setelah ketahuan oleh petugas Rutan, saat hendak diselundupkan," pungkasnya.
Editor : Dinar Putra