get app
inews
Aa Read Next : Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo

Penyelundupan Pil Terlarang ke Rutan Ponorogo, Polisi Tetapkan Tersangka Kurir

Kamis, 04 Januari 2024 | 10:06 WIB
header img
Barang bukti pil yang hendak di selundupkan ke Rutan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Choirul menambahkan bahwa napi inisial ERC statusnya masih saksi, sebab pil yang diduga pesanannya tersebut belum diterima.

"Sementara yang kita jadikan tersangka adalah P. Perannya merupakan kurir yang membawa barang sebelum diberikan kepada MC,” terangnya. 

Selain menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, diantarnya handphone, dan sebanyak 800 butir pil jenis dextro.

"Total kurang lebih ada 800 pil yang kita amankan, setelah ketahuan oleh petugas Rutan, saat hendak diselundupkan," pungkasnya. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut