Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resep Aneka Olahan Bakso Sapi, Enak Dipadukan Sama Sayuran
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, DPC PKB Ponorogo Somasi Inisiator Deklarasi Simpatisan Dukung Prabowo-Gibran

Senin, 29 Januari 2024 | 16:46 WIB
  • author Putra
Tegas, DPC PKB Ponorogo Somasi Inisiator Deklarasi Simpatisan Dukung Prabowo-Gibran
DPC Ponorogo somasi inisiator deklarasi simpatisan dukung Prabowo-Gibran foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya Multazam menambahkan bahwa penggunaan atribut PKB tanpa izin, dianggap melanggar undang-undang pemilu Pasal 280 nomor 1 huruf  i dan nomor 4. 

“Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana pasal 520 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Muktazam mengutip aturan undang-undang pemilu tersebut.

Masih menurut Muktazam bahwa somasi dilayangkan berlaku 1 x 24 jam, jika di indahkan bukan tidak mungkin bakal melaporkan ke Bawaslu.

"Kami meminta klarifikasi daripada pihak terkait yang bertanggung jawab pada deklarasi  terkait penggunaan logo PKB, jika tidak ada tanggapan dan permintaan maaf secara terbuka akan kita laporkan kepada Bawaslu," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga memastikan, mereka yang melakukan deklarasi bukan bagian dari pengurus maupun anggota PKB.

"Jika terbukti ada pengurus yang terlibat jelas akan dikenai sanksi tegas. Kalau anggota bisa dicabut keanggotaannya," pungkasnya.

Diketahui bahwa, DPC PKB Ponorogo tetap solid mendukung pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres mendatang.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut