Lanjutnya Multazam menambahkan bahwa penggunaan atribut PKB tanpa izin, dianggap melanggar undang-undang pemilu Pasal 280 nomor 1 huruf i dan nomor 4.
“Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana pasal 520 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Muktazam mengutip aturan undang-undang pemilu tersebut.
Masih menurut Muktazam bahwa somasi dilayangkan berlaku 1 x 24 jam, jika di indahkan bukan tidak mungkin bakal melaporkan ke Bawaslu.
"Kami meminta klarifikasi daripada pihak terkait yang bertanggung jawab pada deklarasi terkait penggunaan logo PKB, jika tidak ada tanggapan dan permintaan maaf secara terbuka akan kita laporkan kepada Bawaslu," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga memastikan, mereka yang melakukan deklarasi bukan bagian dari pengurus maupun anggota PKB.
"Jika terbukti ada pengurus yang terlibat jelas akan dikenai sanksi tegas. Kalau anggota bisa dicabut keanggotaannya," pungkasnya.
Diketahui bahwa, DPC PKB Ponorogo tetap solid mendukung pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres mendatang.
Editor : Putra