Saat ini penyidik telah menahan JMW dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan situs dan pembuatan sertifikat keturunan Nabi Muhammad. Pelaku juga mengaku membuat situs Rabithah Alawiyah secara otodidak.
"Pelaku sempat kuliah di teknik informatika dan belajar secara otodidak dari internet," terangnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp18,5 juta dari enam korban yang belum diungkap identitasnya.
Penyidik masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh JMW, termasuk identifikasi jumlah korban dan besaran keuntungan dari kasus ini.
"Dari BAP total keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang," pungkasnya.
Tersangka JMW dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik.
Editor : Putra