"Kala itu ada saksi yang berteriak sembari menyebut nama MA,” terangnya.
Lalu sang kakak memberikan pertolongan pertama, namun nyawa MA tidak dapat tertolong. Dari hasil otopsi, diketahui bahwa korban meninggal karena tenggelam akibat dicekik dan ditenggelamkan.
Pelaku, GCP, seorang lulusan SLB yang diduga autis, nekat melakukan perbuatan tersebut setelah kerap dibully oleh korban.
"Kalau tidak salah, pelaku itu autis (keterbelakangan)," pungkasnya.
GCP, yang saat ini terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 338 KUH Pidana, menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Putra