Tak lama kemudian, polisi yang dihubungi oleh warga tiba di lokasi, melepaskan tali dan rantai, dan membawa korban ke puskesmas Wuluhan untuk perawatan medis.
Sementara itu, suami korban yang bernama Hermawan (51) ditangkap oleh polisi di rumahnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan perilaku tidak jujur istrinya. Dia merasa cemburu dan marah karena istrinya sering pergi keluar rumah tanpa pamit dan memiliki banyak utang tanpa memberitahunya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti penjalin, rantai, tali, dan pakaian korban.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta