get app
inews
Aa Read Next : Cobain Kelezatan Bakso Bangjo Ponorogo, Harga Murah dan Banyak Menu Baru

Begini Cara Petugas Damkar Ponorogo Basmi Serangan Ulat Bulu

Selasa, 23 April 2024 | 18:55 WIB
header img
Warga menunjukan banyaknya ulat bulu yang ada di sekitar rumahnya foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Serangan ribuan ulat bulu api yang meresahkan warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo, akhirnya dapat diatasi oleh petugas dari Pemadam Kebakaran (Damkar). Hal ini setelah warga melaporkan karena sudah mengganggu aktifitas.

Pembasmian ulat bulu yang dilakukan oleh petugas Damkar yaitu dengan menyemprot detergen bercampur dengan tetes tebu. Meski mungkin tidak membunuh secara cepat namun terbilang cukup efektif.

“Kita lakukan penyemprotan detergen dengan dicampur tetes tebu, supaya ulat mati,” kata petugas Damkar Ponorogo, Hari Purnomo.

Lanjutnya, Hari menambahkan bahwa memang ada cara lain yaitu dengan dibakar., namun dikhawatirkan bulu ulat bulu justru akan terbang dan membuat gatal warga yang tinggal disekitar lokasi. 

“Kalau dibakar lebih berbahaya, karena kemungkinan bertambah banyak lagi ulatnya,” pungkasnya.    

Petugas pemadam kebakaran juga menghimbau kepada warga untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Sbab ulat bulu memang suka berada ditempat lembab dan sangat cepat berkembang biak. 

Seperti diketahui bahwa sedanga ulat bulu sudah terjadi sejak 10 hari terakhir. Warga selalu merasakan gatal serta ditambah dengan rasa panas jika terkena bulu dari ulat tersebut.

Ribuan ulat bulu ini tidak cuma bergerombol di pohon namun juga merambat ke tembok rumah. Selain itu menurut warga bak penampungan air mandi juga tidak luput dari serangan ulat bulu, sehingga membuat warga harus mandi dimasjid yang lokasinya lebih aman.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut