PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo bertindak cepat mengungkap kasus ledakan petasan yang merusak rumah warga di Desa Dadapan, Kecamatan Balong. Dimana susah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan, yaitu berinisial RR (19) dan ID (19). Keduanya warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung,” kata AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Sebelumnya, petasan tersebut awalnya ditambatkan pada balon udara, lalu dijatuhkan dengan parasut, namun justru malah meledak di atap rumah warga.
“Ledakan merusak atap dan sejumlah perabotan,” terangnya.
Lanjutnya, Ryo menambahkan bahwa dua tersangka ini bisa diungkap usai adanya petunjuk saat penyelidikan.
“Temuan di lapangan ada serpihan kertas bekas membungkus mercon tulisannya ada alamat,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa warga dikagetkan dengan suara ledakan yang cukup keras, setelah diperiksa, ternyata ledakan tersebut bersumber dari rumah milik Dimas irfan, warga setempat. Akibat petasan bangunan rumah mengalami kerusakan. Diantaranya atap rumah jebol, kaca jendela dan lemari pakaian, serta dinding rumah retak.
Menurut keterangan pemilik rumah, saat kejadian ia tengah bersantai diruang tengah usai menjalankan sholat Idul Adha. Mendadak terjadi ledakan dari atap kamar.
Editor : Putra