PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Sebanyak 55 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari 3 tersangka.
Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial CDT warga Kota Madiun, lalu FLY warga Kabupaten Ponorogo. Sedangkan untuk NN saat ini mendekam didalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada diluar Ponorogo.
“Awalnya ada laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan dan berhasil menangkap CDT," kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma.
Lanjutnya Gandi menambahkan bahwa, setelah adanya penangkapan CDT, kemudian dilakukan pengembangan tersebut pihaknya melakukan pendalaman dapat ditangkap tersangka lain yaitu FLY.
“Untuk peran NN yang berada didalam Lapas ini adalah yang mengatur kurir dan memerintahkannya,” pungkasnya.
Kemudian diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Adapun jika dinilai, barang bukti tersebut sekitar Rp66 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang no tetang narkotika.
Editor : Putra