get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumahnya Ditutup Untuk Umum, Tiko Minta Maaf

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Mewah Rp7,5 M Cash Keras Lunas dalam Sehari

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:34 WIB
header img
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh diduga membeli sebuah rumah mewah di Kota Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran cash keras alias tunai dalam sehari lunas.

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado.
Ia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.

Sementara Pembelian rumah cash keras itu disampaikan oleh Moch Kharrazi, pemilik rumah, saat memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gazalba pada Senin, 5 Agustus 2024.

Pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, bertanya kepada Kharrazi mengenai kesepakatan harga rumah tersebut.

"Berapa harga kesepakatannya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Harganya Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari.

 "Transfer bank atau pembayaran tunai?," tanya Hakim Fahzal. 

"Tunai Yang Mulia," jawab Kharrazi. 

"Rp7,5 m tunai pak?," tanya Hakim lagi. 

"Iya Yang Mulia," jawab Saksi. 

Hakim Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk uang pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas). 

"Dengan uang rupiah atau dengan valas?," tanya Hakim Fahzal. 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut