get app
inews
Aa Read Next : Kasus Video Porno Mungkinkah Audre Davis Jadi Tersangka, Begini Analisa Roy Suryo 

Buntut Video Porno, Audrey Davis Resmi Laporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pengancaman

Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:58 WIB
header img
Audrey Davis kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024). Foto: IG

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Audrey Davis kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan video porno mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2024).

Tak sendiri, Audrey hadir di Polda Metro Jaya bersama sang ayah, David Bayu, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. David Bayu dalam kesempatan itu sempat menyampaikan komentarnya terkait penangkapan pria berinisial AP.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung menangani masalah ini. Direktorat Kriminal khusus polda Metro Jaya, terimakasih kasih," kata David Bayu kepada wartawan hari ini.

Sebelumnya, polisi sempat menyinggung adanya dugaan pengancaman AP kepada Audrey. Adapun ancaman tersebut dilakukan AP sebelum menyebarkan video porno itu ke media sosial.

Menanggapi ini, pihak Audrey pun melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus lalu.

"Mungkin saya pertegas lagi kenapa pada tanggal 7 kita buat laporan karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan, jadi keputusan klien kami dan putrinya untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Agustus kemarin," ucap Sandy Arifin.

"Kemudian hari ini ada keterangan tambahan juga berikut dengan ada beberapa bukti yang kita tambahkan juga," tambahnya.

Namun demikian, Sandy belum menjelaskan secara detail nomer laporan kliennya atas dugaan tersebut.

Sementara soal bukti yang dimaksud, Sandy juga belum bersedia membeberkannya kepada awak media. Dia menilai, hal ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib.

"Karena bukti dan BAP juga tidak mungkin kita sampaikan karena bukan kewenangan kami, mungkin rekan-rekan bisa menanyakan ke piha penyidik," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut