MALANG, iNewsPonorogo.id - Viral di media sosial, seorang kakek dari Sawojajar, Kota Malang bernama Piyono (61) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (9/9/2024).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata Majelis Hakim.
"Terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya tampak pasrah dan lesu. Piyono telah memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008, sedangkan undang-undang yang melarang pemeliharaan ikan tersebut baru diterbitkan pada tahun 2020.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim.
"Putusan ini sangat memberatkan bagi keluarga. Kami telah mengajukan permohonan untuk putusan bebas atau setidaknya percobaan, sehingga terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.
Ikan predator Aligator Gar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta