Piyono sempat meluapkan emosinya setelah mendengar putusan tersebut, merasa tidak bersalah dan tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
"Terdakwa merasa emosional karena menganggap dirinya tidak bersalah, karena memelihara ikan tersebut sebelum adanya undang-undang," ujarnya.
"Terdakwa memelihara ikan sejak 2008 dan tidak menambah jumlah ikan atau merusak ekosistem. Selain itu, banyak orang yang menjual ikan ini dan tidak ada sosialisasi dari pihak terkait tentang jenis ikan Aligator Gar ini," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan keluarga Piyono untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, menyatakan bahwa vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
"Kami merasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan, jika dilihat, sebenarnya sudah tergolong ringan menurut kami," kata Suud.
Piyono membeli ikan tersebut pada tahun 2008 dari pedagang di pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga Rp10 ribu per ekor. Seiring waktu, hanya tersisa 5 ekor dengan panjang sekitar 1 meter.
Berdasarkan laporan warga, pada 2 Februari 2024, pihak Polda Jatim mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, dan menemukan 5 ekor ikan Aligator Gar. Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, wilayah Surabaya, juga melakukan kunjungan ke kolam milik Piyono.
Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta