Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan oleh Dispenda bersama Samsat Ponorogo. Program kali ini diselenggarakan guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat.
“Pemutihan mulai dilakukan pada tanggal 1 Oktober sampai 30 November 2024. Cukup lama waktunya,” kata M. Arief Sulaiman, Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo.
Lanjutnya, Arief menambahkan bahwa program yang dilakukan untuk memberikan keringanan atau dispensasi pajak kendaraan berdasarkan kriteria tertentu.
“Kita sudah melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat,” tambahnya.
Kemudian, masih menurut Aris, bahwa masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena banyak kemudahan dan keuntungan yang didapat.
“Ada pembebasan berbagai biaya saat melakukan pajak kendaraan bermotor, diantaranya sanksi adminstrasi keterlambatan pembayaran Pajak, biaya balik nama, pembebasan PKB progresif dan yang lainnya,” terangnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor dan akan melakukan kepengurusan pajak bisa memanfaatkan program ini.
“Targetnya pada program periode ini, yaitu 25 ribu pemohon lebih,” pungkasnya.
Editor : Putra