PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa pemilukada di Kabupaten Ponorogo, yang hasilnya yaitu menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menjelaskan penolakan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Atas penolakan tersebut, bisa dipastikan, paslon 02 Sugiri Sancoko - Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.
"Saya sudah melihat ada putusan MK, artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT, maka tugas selanjutnya mewujudkan mimpi mimpi masyarakat, dan sesuai dengan visi misi kami," kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Lanjutnya, Sugiri menambahkan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Ponorogo. Kedepan mari bersama sama membangun kota tercinta ini.
"Terimakasih kepada KPU, Bawaslu, masyarakat, timses, relawan, kyai, ulama, dan yang lainnya," terangnya.
Sementara itu kuasa hukum, Indra Priangkasa dan Hasyim selalu kuasa hukum paslon 02 mengungkapkan bahwa apa telah diputuskan oleh putusan MK, sudah sesuai.
"Mari kita bersatu untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih Sugiri Sancoko dan Lisdyarita. Mari kita mendukung beliau dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai bupati/wabub periode 2025-2029," pungkasnya.
Editor : Putra