get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Truk Odol di Ponorogo Oleh Petugas Gabungan Diduga Bocor

Modus Jadi Dukun, Pasangan Kekasih Tertangkap Usai Curi Motor Warga Ponorogo

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:26 WIB
header img
Pasangan kekasih tertangkap polisi Ponorogo usai mencuri motor foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Mengetahui telah ditipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ponorogo. Setelah dilakukan penyelidikan, kita bisa menangkap pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya, sepasang kekasih itu dijerat empat pasal sekaligus. Yakni pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut