Diduga Gelapkan Sepeda Motor Warga Ponorogo Diamankan Polisi, Ini Kronologinya

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus penggelapan sepeda motor berhasil diungkap oleh Polsek Sukorejo hingga mengamankan terduga pelaku berinisial RJR yang merupakan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
Kasus ini bermula dari laporan Sunaryo, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Dimana Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, korban meminjamkan sepeda motor miliknya Yamaha Fizz R nomor polisi AE 5761 EG kepada RJR dengan maksud untuk membeli rokok.
Setelah beberapa jam, RJR tidak kunjung kembali, bahkan setelah dilakukan pencarian juga tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
"Usai mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo.
Lanjutnya Agus menambahkan bahwa, sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan. Korban mengalami kerugian hingga belasan juta.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12 juta. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Putra