JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku berinisial RY alias J (32) yang menjambret lansia di Glodok, Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku diketahui seorang residivis.
"Pelaku ini baru saja keluar penjara pada tahun 2021 lalu dan pada akhir tahunnya kembali beraksi melakukan jambret dengan korbannya seorang lansia," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rosana Labobar melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pelaku RY seorang residivis dalam kasus yang serupa. Pertama pelaku diciduk karena menjambret pada tahun 2016. Setelah keluar dia kembali melakukan aksinya pada tahun 2020 lalu.
"Pelaku kami amankan di Kawasan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu saat sedang mengamen. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencuriandengan kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.
Usai menjambret lansia, tambahnya, pelaku langsung kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah dan kembali lagi ke Jakarta. Polisi pun akhirnya berhasil menciduk pelaku meski sebelumnya sempat mencari-cari keberadannya pelaku hingga ke kawasan Tegal.
"Kalung korban 3 gram itu dijual ke seseorang seharga Rp850.000, yang mana uangnya dipakai untuk membayar kos kekasihnya dan keperluan sehari-hari," katanya.
Editor : Putra