get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Seorang Oknum Ustad di Jangkar Situbondo Diduga Cabuli 2 Santrinya

BEJAT! Oknum Pengurus Ponpes di Kangean Cabuli 10 Santriwati, Pelaku Ditangkap di Situbondo

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:13 WIB
header img
Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Foto: Ist

SUMENEP, iNewsPonorogo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

Pelaku, Moh. Sahnan (51), yang merupakan oknum pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini telah diringkus.

Moh. Sahnan, warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kronologi dan Modus Bejat Pelaku

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025. Peristiwa pertama kali terjadi pada tahun 2021.

"Awalnya, korban berinisial F diminta oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamarnya. Namun saat berada di kamar, korban justru menjadi korban rudapaksa," ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Korban tidak berani melawan karena pelaku adalah pengasuh di pondok pesantren tersebut. Ironisnya, perbuatan bejat itu tidak berhenti di situ. Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan modus serupa.

"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," tambah Widiarti.

Jumlah Korban Terungkap dan Jeratan Hukum

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jumlah korban yang menjadi sasaran aksi bejat Moh. Sahnan mencapai 10 orang santriwati. Pelaku melakukan perbuatan keji ini secara berulang dengan berbagai modus.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut